Semalam saya lihat ada semacam perdebatan di instagram, lebih tepatnya di akun instagramnya Dian Pelangi. Dian Pelangi membuat sebuah challenge dengan judul, 30 days hijabi photo challenge. Jadi setiap hari itu beda-beda tantangan untuk fotonya.
Perdebatan itu terjadi pada hari kelima yang bertema, you and your mahram.
Itu berarti harus foto dengan mahram kita.
Nah, mahram kita (perempuan) itu siapa aja? Kalau muhrim, apa bedanya sama mahram?
Saya yang semalam penasaran, saya coba cari di paman google. Tapi sayang, sinyal internet di malam hari itu emang suka nyari ribut! Hahaha. Akhirnya saya coba tanya ke mamas. Hasilnya malah saya yang gregetan karena gak dijawab-jawab sama dia. Tapi dengan penjelasan dia yang gak berani menjawab karena ragu-ragu, it's ok hun :)
Sore ini saya coba cari di internet. Dan taraaaaa....
Muhrim dan mahram itu emang beda. Dan ternyata selama ini saya salah kaprah! Hehehe
Ini penjelasan yang saya dapat dari konsultasisyariah.
Muhrim dan mahram, adalah dua istilah yang sering terbalik-balik dalam percakapan masyarakat. Terutama mereka yang kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal dua kata ini artinya jauh berbeda. Teks arabnya memang sama, tapi harakatnya beda.
Muhrim (huruf mim dibaca dhammah dan ra' dibaca kasrah)
Artinya orang yang melakukan ihram. Ketika jamaah haji atau umrah telah memasuki daerah miqat, kemudian dia mengenakan pakaian ihramnya dan menghindari semua larangan ihram, orang semacam ini disebut muhrim. Dari kata Arama-yuhrimu-ihraaman-muhrimun.
Mahram (huruf mim dan ra' dibaca fathah)
Artinya orang yang haram dinikahi karena sebab tertentu.
Nah, beda kan? Hehehe
Jadi selama ini saya salah kaprah. Oh mungkin memang sudah banyak yang salah kaprah. Hehehe. Yang pentingkan sekarang tau kalau itu beda :)
Emmm.. untuk penjelasan mahram, saya masih belum berani menjelaskan lebih banyak. Karena sampai sekarang saya masih belum paham secara penuh. Saya harus lebih mempelajarinya terlebih dulu.
Jadi, ingat ya kalau muhrim dan mahram itu beda. Hehehe.
Semoga bermanfaat :)
No comments:
Post a Comment